Kehalalan Permen
Wednesday, 12 July 2006
"Apakah permen merek XXX halal?" begitu bunyi surat yang masuk ke kantong Dialog Jumat Republika. Ia menyebut sebuah merek permen susu asal negeri Cina ia menduga begitu, karena bungkusnya hanya dipenuhi huruf-huruf kanji. Meski ragu, ia sesekali terpaksa membeli juga, karena anaknya penggemar berat permen itu.
Bagi anak-anak, bahkan juga orang dewasa, permen mempunyai daya tarik yang sungguh mempesona. Lebih asyik lagi, jika berada di supermarket besar yang biasanya mengumpulkan aneka jenis permen dalam satu rak. Dan, tak banyak yang bersusah-susah menelisik kehalalan permen seperti yang dilakukan pembaca republika di atas.
Bila menilik bahan utama pembuatan permen, memang wajar jika keraguan akan kehalalannya muncul. pembuatan permen. Apalagi bila melihat dalam daftar bahan-bahan (ingredients), maka yang tercantum adalah nama-nama ilmiahnya. Banyak pintu masuk produk tidak halal dalam pembuatan permen. Misalnya penggunaan gelatin sebagai salah satu bahan utama permen kenyal. Dalam kandungan isinya, tidak dicantumkan apakan gelatin yang dimaksud itu gelatin sapi atau babi? Kalaupun gelatin sapi yang digunakan, apakah kehalalannya juga terjamin (sapi tersebut disembelih secara islami)?
Produk lain misalnya lesitin. Ada banyak jalan dalam membuat lesitin, walaupun secara komersial lesitin hanya berasal dari kacang kedele. Lesitin yang biasanya diperoleh dengan cara ekstraksi kemudian bisa diperlakukan lebih lanjut dimana sebagian ada yang diproses dengan menggunakan enzim fosforilase A yang berasal dari hewan (statusnya syubhat karena tidak jelas hewannya apa dan cara penyembelihannya bagaimana). Hal ini dilakukan agar diperoleh lesitin dengan sifat-sifat pengemulsi yang diinginkan.
Sebagian lagi ada yang difraksinasi lebih lanjut dengan menggunakan etanol (alkohol) sehingga perlu diketahui berapa sisa alkohol dalam lesitin untuk memastikan statusnya. Dengan informasi ini bisa dipahami jika kita tidak bisa memastikan kehalalan lesitin yang ada dalam suatu produk pangan, demikian pula kepastian kehalalan dari banyak ingredien pangan lainnya. Oleh karena itu kita harus menghindari produk pangan (hasil produsen industri besar) yang tidak ada label halalnya karena secara umum produk pangan itu menjadi syubhat.
Satu lagi, produk permen yang memiliki nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM) tetapi tidak ada label halalnya artinya kehalalanya tidak ada yang menjamin (dalam hal ini MUI). Oleh karena itu produk yang seperti ini harus dihindari karena permen termasuk yang cukup rawan kehalalannya. Titik kritis kehalalan permen sudah pernah dibicarakan pada rubrik konsultasi ini, silahkan membuka arsip pertanyaan mengenai permen.
( tri/berbagai sumber )
Sumber: Republika 4 Februari 2005
Kamis, 22 Mei 2008
kehalalan permen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar